Credit Image: islamichelp.org.uk
Jika
sahabat Abi Ummi memiliki harta berupa uang yang cukup banyak, maka pada harta
itu ada hak bagi yang membutuhkan. Bukan hanya harta benda seperti perhiasan
dan barang mewah saja, uang tabungan itu pun dikenai aturan zakat mal, yakni
sebesar 2,5 persen.
Namun
tentu saja uang yang dizakati itu telah mencapai nishab (yakni batas minimal
dari harta) serta dimiliki selama satu tahun. Nishab emas dihitung seharga 20
dinar atau emas 91 3/7 gram. Nishab perak dihitung seharga 5 uqiyah atau perak
seberat 595 gram. Jika sahabat Abi Ummi memiliki harta seharga emas atau perak
tersebut, maka diharuskan mengeluarkan zakat mal.
Sebagai
contoh, misal harga emas Rp 500.000 per gram dan harga perak Rp 50.00 per gram.
Maka nishab zakat emas 91 3/7 x Rp 500.000 = Rp 45.714.250. Adapun nishab perak
595 x Rp 50.000 = 29.750.000. Sekarang, tengoklah buku tabungan sahabat Abi
Ummi, apakah saldonya mencapai angka tersebut dan telah mengendap selama
minimal satu tahun? Jika jawabannya iya, mari dihitung berapa zakat mal yang
harus dikeluarkan.
Contoh
tambahan, Fulan menabung pada tanggal 17 Agustus 2014 sebesar Rp 75 juta. Uang
tersebut terus berada di tabungan hingga setahun, yakni tanggal 17 Agustus
2015. Dari jumlah tersebut, selama satu tahun, tak pernah berkurang nominalnya.
Maka Fulan wajib membayar zakat mal sebesar 2,5 persen dari Rp 75 juta, yakni
sebesar Rp 1.875.000.
Mengapa
Fulan wajib zakat? Karena uangnya sebesar Rp 75 juta telah mencapai nishab emas
seperti pada contoh hitungan nishab sebelumnya. Uang itu pun telah dimiliki
selama setahun.
Lalu,
bagaimana dengan nishab perak? Sebagai contoh lagi, andaikan Fulan hanya
memiliki uang sebesar Rp 35 juta. Angka tersebut telah mencapai nishab perak,
namun tidak mencapai nishab emas. Maka zakatnya pun tetap dihitung sama, yakni
2,5 persen dari Rp 35 juta, yakni sebesar Rp 875.000.
Demikian
menghitung zakat mal dari tabungan berupa uang yang kita miliki. Sebagai
tambahan, jika tabungan yang kita miliki berupa emas, maka hitungannya pun
tetap sama dengan menggunakan nishab emas. Pun jika memiliki keduanya, yakni
emas dan uang, maka hitunglah jumlah keduanya. Jika telah mencapai nishab dan
dimiliki selama setahun, maka keluarkanlah zakatnya. Perlu diperhatikan, jika
memiliki emas dan uang, menentukan apakah telah mencapai nishab dengan
menggabung keduanya, bukan dihitung masing-masing per jenisnya.
Semoga
tulisan ini memberi pemahaman mengenai zakat mal berupa uang ya sahabat Abi
Ummi. Sebagai pengingat, Rasulullah pernah bersabda, “Tidaklah shodaqoh itu
akan mengurangi harta kekayaan,” hadits riwayat Muslim.
Published at: abiummi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar