Jumat, 10 Maret 2017

Punya Tabungan di Bank? Ada Wajib Zakat Mal Loh...


Credit Image: islamichelp.org.uk


Jika sahabat Abi Ummi memiliki harta berupa uang yang cukup banyak, maka pada harta itu ada hak bagi yang membutuhkan. Bukan hanya harta benda seperti perhiasan dan barang mewah saja, uang tabungan itu pun dikenai aturan zakat mal, yakni sebesar 2,5 persen.

Namun tentu saja uang yang dizakati itu telah mencapai nishab (yakni batas minimal dari harta) serta dimiliki selama satu tahun. Nishab emas dihitung seharga 20 dinar atau emas 91 3/7 gram. Nishab perak dihitung seharga 5 uqiyah atau perak seberat 595 gram. Jika sahabat Abi Ummi memiliki harta seharga emas atau perak tersebut, maka diharuskan mengeluarkan zakat mal.

Sebagai contoh, misal harga emas Rp 500.000 per gram dan harga perak Rp 50.00 per gram. Maka nishab zakat emas 91 3/7 x Rp 500.000 = Rp 45.714.250. Adapun nishab perak 595 x Rp 50.000 = 29.750.000. Sekarang, tengoklah buku tabungan sahabat Abi Ummi, apakah saldonya mencapai angka tersebut dan telah mengendap selama minimal satu tahun? Jika jawabannya iya, mari dihitung berapa zakat mal yang harus dikeluarkan.

Contoh tambahan, Fulan menabung pada tanggal 17 Agustus 2014 sebesar Rp 75 juta. Uang tersebut terus berada di tabungan hingga setahun, yakni tanggal 17 Agustus 2015. Dari jumlah tersebut, selama satu tahun, tak pernah berkurang nominalnya. Maka Fulan wajib membayar zakat mal sebesar 2,5 persen dari Rp 75 juta, yakni sebesar Rp 1.875.000.

Mengapa Fulan wajib zakat? Karena uangnya sebesar Rp 75 juta telah mencapai nishab emas seperti pada contoh hitungan nishab sebelumnya. Uang itu pun telah dimiliki selama setahun.

Lalu, bagaimana dengan nishab perak? Sebagai contoh lagi, andaikan Fulan hanya memiliki uang sebesar Rp 35 juta. Angka tersebut telah mencapai nishab perak, namun tidak mencapai nishab emas. Maka zakatnya pun tetap dihitung sama, yakni 2,5 persen dari Rp 35 juta, yakni sebesar Rp 875.000.

Demikian menghitung zakat mal dari tabungan berupa uang yang kita miliki. Sebagai tambahan, jika tabungan yang kita miliki berupa emas, maka hitungannya pun tetap sama dengan menggunakan nishab emas. Pun jika memiliki keduanya, yakni emas dan uang, maka hitunglah jumlah keduanya. Jika telah mencapai nishab dan dimiliki selama setahun, maka keluarkanlah zakatnya. Perlu diperhatikan, jika memiliki emas dan uang, menentukan apakah telah mencapai nishab dengan menggabung keduanya, bukan dihitung masing-masing per jenisnya.

Semoga tulisan ini memberi pemahaman mengenai zakat mal berupa uang ya sahabat Abi Ummi. Sebagai pengingat, Rasulullah pernah bersabda, “Tidaklah shodaqoh itu akan mengurangi harta kekayaan,” hadits riwayat Muslim.

Published at: abiummi.com
Afriza Web Developer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar